Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Hari ini sama istri dan anak ada Dul," sambungnya saat itu.
Putusan yang diterima Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.
Selesai vonis dibacakan, Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk menjalani hukuman.
Setelah menjalani masa kurungan beberapa hari di LP Cipinang selama beberapa hari, hari ini Rabu (6/2/2019), Dhani dipindahkan ke Rumah Tahanan Maedaeng, atau Rutan Maedaeng, Surabaya.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.
Melansir dari Tribun Jatim, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
KOMENTAR