Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia.
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana."
"Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.
Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.
Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR