"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya dikutip dari Grid Hot.
Akibat kasus penganiayaan ini tersangka Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana ancaman hukuman 7 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintah Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan untuk membentuk tim investigasi terkait tewasnya Aldama Putra.
Djoko Sasono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan Kemenhub bertanggung jawab atas seluruh proses mulai dari rumah sakit sampai pemakaman.
Pihaknya juga telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Taro dan AGLXY, Hadirkan Semangat Eksplorasi dan Keberanian Masa Kecil Lewat #ReigniteYourInnerChild
Source | : | Kompas.com,tribun makassar,hot.grid.id |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR