Berdasarkan keterangan pacar korban, lanjut Denny, awalnya pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 19.00 WITA, setelah mengikuti pelatihan statistik di sebuah hotel di Manado, pacar korban bersama korban singgah di kampung dan makan durian serta minum kopi.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, ketika sampai di tempat kos, di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, korban minum minuman hemaviton, dan pada pukul 23.00 WITA, keduanya sempat berhubungan intim," kata Kapolres.
Selanjutnya, korban memberitahukan jika ia sudah lelah.
Kemudian korban tidur sambil buka baju.
"Sekitar pukul 01.00 WITA, korban kejang-kejang dan dibangunkan pacarnya dengan cara menggoyang-goyang tubuh korban. Namun, tidak bangun," kata Denny.
Baca Juga : Kegemukan bisa Menular? Ini Penjelasan dari Hasil Penelitian
"TL melihat korban sudah membiru, dan membangunkan tetangga sebelah kamar kos untuk minta pertolongan," tambah Denny.
Denny menyatakan, tindakan kepolisian yang diambil adalah berkoordinasi dengan RS Sam Ratulangi Tondano.
"Hasilnya bahwa pada pukul 02.30 WITA korban tiba di rumah sakit sudah meninggal, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," kata dia.
Pihaknya menyebut, keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban.
"Selanjutnya, Reskrim Unit Satu bersama Unit Identifikasi melakukan olah TKP di kamar kos," ujar dia.
Lihat postingan ini di Instagram
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlunya Aksi Nyata Serta Perlindungan Hak Korban
Source | : | kompas,Tribun Travel |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR