Nakita.id - Ahmad Dhani kini harus menelan pil pahit akibat ujaran kebenciannya di media sosial.
Senin (28/1/2019) lalu, Ahmad Dhani diputuskan bersalah dalam persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca Juga : Belum Genap 1 Bulan Cerai, Boy Wiliam Sudah Goda Gisel Soal Pacar Baru Mantan Suami, Begini Reaksinya!
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Usai putusan persidangan, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk proses penahanan.
Seolah sudah siap dengan keputusan yang akan diterimanya dalam persidangan, Ahmad Dhani sempat berkata bahwa hasil apa pun merupakan kemenangan baginya.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | grid.id,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR