Atas perilakunya, Dedyk dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka terdiri 1 DVD merk Polytron beserta 2 buah speaker, 19 kaset, uang tunai Rp 17.000, sebuah sepeda motor Mio warna merah nopol AG-3125-JN beserta kuncinya.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR