Nakita.id - Sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel resmi ditahan terkait kasus UU ITE yang menjeratnya.
Melansir dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, masa penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung sejak hari ini, Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga : Seminggu Ditahan dan Berat Badannya Tinggal 39 Kg, Kekasih Beberkan Kondisi Vanessa Angel Terkini
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya pada (30/1/2019) lalu.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.
Baca Juga : Vanessa Angel Dituding Pernah Layani Muncikari Laki-laki, Polda Jatim Beri Konfirmasi
"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR