Nakita.id - AS (33), seorang buruh serabutan diamankan aparat Polres Garut setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2/2019) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk ke rumah," jelas Budi kepada wartawan.
Baca Juga : Pulang dari Jepang Maia Estianty Langsung Naik Jet Pribadi ke Surabaya Bareng Anak, Mau Jenguk Dhani?
Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku.
Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.
"Saat itu pelaku mengangkat badan korban dan memelintir tangan kiri anaknya dan menekan perut anaknya hingga tangan kiri anaknya patah tulang," katanya.
Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.
Baca Juga : Sebut Shafeea Ahmad 'Little Princess' dan Beri Kado Spesial, Al Ghazali Ungkap Rasa Sayang Pada Adiknya
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR