Martin Carter yang menetap di Australia itu melaporkan Syahrini ke polisi karena dugaan Syahrini dan Princess Syahrini Family KTV, perusahaan karaokenya, menggunakan karya cipta (lagu) yang dikomersialkan tanpa izin.
Laporan Martin tercatat di laporan polisi bernomor LP/1611/XII/2014/PMJ/Res Jakbar itu, Martin menuding Syahrini melanggar pasal 113 ayat 1, 2 dan 3 UU No 28/Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga : Ketahuan Selingkuh, Pria Asal Semarang ini Putuskan Hubungan dan Permalukan Kekasihnya Lewat Baliho Besar
Kasus Syahrini ini bermula ketika Martin pulang ke Indonesia, kemudian ia mengetahui lagu ciptaannya yang berjudul "Aku Mencintaimu" ada di usaha karaoke Syahrini yang bertempat di Mal Taman Anggrek, Jakarta.
Katanya, Martin telah memberikan dua kali undangan kepada pihak manajemen Syahrini untuk meminta penjelasan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu namun tak ia tak mendapatkan tanggapan.
Baca Juga : Bella Luna Sempat Nikah Siri dengan 3 Pria Beristri, Nikita Mirzani Beri Komentar Menohok Ini
Menurut mantan manajer Syahrini, Randy, saat itu pihak manajemen Syahrini dan yang mengurus karaoke berbeda dengan mengurusi jadwal manggungnya.
Source | : | nakita,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR