"Kalo ada KTP yang single siapa pelakunya. Berarti ada beberapa item yg menurut saya patut diduga digandakan atau dipalsukan," tambahnya.
Meskipun sudah terjadi seperti itu, kepada awak media, Razman mengatakan bahwa kasus penipuan yang telah dilakukan oleh Nana dan Bella Luna dapat dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Bak Langit dan Bumi, Begini Beda Perlakuan Reiko Barack ke Syahrini dan Luna Maya
Hal itu dapat dijerat berdasarkan asal pemalsuan dokumen yang melibakan Bella Luna dan Nana.
"7 tahun (masa hukuman), kita melaporkan mereka. Terlapor satunya Nana, terlapor keduanya Bella," tutup Razman.
Source | : | Grid.ID,wartakotalive.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR