Nakita.id - Perseteruan antara Bella Luna dan pihak istri sah Nana rupanya semakin memanas.
Pihak istri sah Nana rupanya masih tak terima dengan sikap Nana dan Bella Luna yang diduga telah menghilangkan asal usul perkawinan.
Istri sah Nana pun telah melaporkan sang suami beserta istri sirinya kepada polisi.
Namun, pihak istri sah Nana masih berbaik hati memberikan kelonggaran jika masalah ini mau diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
Mengutip Wartakotalive, hal ini diungkapkan oleh ibu kandung Nana, Maria Sovi saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019)
"Pilihannya hanya dua, kekeluargaan atau hukuman penjara," kata Maria Sovi.
Baca Juga : Resep dan Bahan MPASI 11 Bulan Sehat: Kroket Kentang dan Wortel
Maria Sovi menambahkan, jika memang ingin menempuh jalur atau menyelesaikan secara kekeluargaan, ia ingin Bella Luna Ferlin menghadap dan meminta maaf kepadanya.
"Kalau memang mau baik-baik, Nana alias Eko ajak Bella Luna temui saya dengan Shirley, kakaknya Nana, dan lain-lain. Kita duduk bareng untuk selesaikan semuanya," ucapnya.
Jika memang tidak ada itikad baik, Maria Sovi dengan tegas akan memenjarakan Bella Luna Ferlin atas perbuatannya yang telah menghilangkan asal usul pernikahan Nana alias Eko.
Baca Juga : Hanya Cuci Muka Pakai Air Cucian Beras, Wajah Pria Cimahi Ini Kinclong Bersih dari Jerawat Bak Artis Korea
"Kalau tidak, ya tidak ada ampun. Nana alias Eko pun akan saya keluarkan dari keluarga. Saya sudah capek mengurusi dia," ujar Maria Sovi.
Sebelumnya, istri sah Nana, Shirley Chandrawati Rahmat rupanya telah melaporkan sang suami dengan istri siri suaminya itu dengan dugaan kasus penghilangan bukti perkawinan.
Mengutip Grid.ID, Razman selaku kuasa hukum sang istri sah mengaku bahwa kini lebih fokus pada pemalsuan-pemalsuan data seperti di KTP Nana yang tertera status pernikahannya yakni lajang.
Baca Juga : Setelah Dikenalkan pada Wijaya Saputra, Gisel Akan Ajak Gempi ke Bali, Liburan Bareng?
Pihak Shirley pun sangat yakin Nana telah menghilangkan asal usul pernikahannya dengan Bella.
"Ada dugaan kuat bahwa ada upaya proses mengkaburkan dan atau menghilangkan atau memalsukan surat kalo itu KTP kata bella kan ini menemukan KTP nya KTP lajang atau single sementara KTP yang ada di kita itu sudah kawin tidak lajang," ungkap Razman
"Kedua, kita melihat bahwa ada foto buku nikah di mana dikeluarkan, di kelurahan mana,"
Baca Juga : Setelah Dikenalkan pada Wijaya Saputra, Gisel Akan Ajak Gempi ke Bali, Liburan Bareng?
"Kita sudah cek di daerah Jakarta Selatan tidak terdaftar, kalo itu di luar kota, dimana, siapa pelakunya."
"Kalo ada KTP yang single siapa pelakunya. Berarti ada beberapa item yg menurut saya patut diduga digandakan atau dipalsukan," tambahnya.
Meskipun sudah terjadi seperti itu, kepada awak media, Razman mengatakan bahwa kasus penipuan yang telah dilakukan oleh Nana dan Bella Luna dapat dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Bak Langit dan Bumi, Begini Beda Perlakuan Reiko Barack ke Syahrini dan Luna Maya
Hal itu dapat dijerat berdasarkan asal pemalsuan dokumen yang melibakan Bella Luna dan Nana.
"7 tahun (masa hukuman), kita melaporkan mereka. Terlapor satunya Nana, terlapor keduanya Bella," tutup Razman.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid.ID,wartakotalive.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR