Selain Rian, dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel juga menjalani persidangan pada Senin (25/3/2019).
Dua muncikari tersebut bernama Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Baca Juga : Tidak Hanya Buahnya, Ternyata Daun Buah Ini Berguna Dalam Membantu Mengatasi Diabetes!
Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan empat orang jaksa yang bernama Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Wah, kita doakan saja semoga kasus ini segera terselesaikan dengan baik ya, Moms.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR