Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai, saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Baca Juga : #5MenitAja Hilangkan Bau Mulut Setelah Makan Jengkol dan Petai, Mudah dan Cepat!
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR