"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Baca Juga : Mbak You Peringatkan Potensi Hujan Deras, Petir Hingga Tanah Longsor: 'Hindari Berteduh di Bawah Pohon'
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.
Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir")
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR