Nakita.id - Kebutuhan ekonomi yang mendesak ternyata bisa membuat seseorang rela menekuni pekerjaan apa saja.
Terlebih jika pekerjaan itu bisa menghasilkan pundi-pundi uang yang cukup banyak.
Seperti halnya seorang ibu bernama Syafinah asal Pasuruan ini.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Biasanya, seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan apresiasi tersendiri.
Hal itu lantaran menjadi ibu rumah tangga sekaligus mencukupi kebutuhan keluarga bukanlah hal mudah.
Namun, pekerjaan Syafinah justru membuatnya terlibat masalah dengan polisi.
Baca Juga : Pria Ini Harus Diamputasi dan Kehilangan Kedua Kakinya Karena Keenakan Makan Darah Babi
Melansir dari Surya.co.id, warga jalan Tengiri, kelurahan Bendomungal, kecamatan Bengil, Pasuruan ini terbukti menjual pil koplo.
Pil yang dimaksud adalah pil berlogo Y yang penjualannya dilarang dan termasuk kategori ilegal.
Kini, perempuan berumur 47 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR