Nakita.id - Para terduga pelaku pengeroyokan Audrey menggelar jumpa pers pada Rabu (10/4/2019) terkait kabar pengeroyokan yang terjadi di Pontianak akhir Maret lalu.
Dari 12 orang siswi SMA yang semula dikabarkan melakukan pengeryokan oleh Audrey, tujuh siswi SMA memberi berbagai penjelasan dan klarifikasinya.
Para terduga pelaku menyampaikan klarifikasinya di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak,Kalimantan Barat didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Ke tujuh orang tersebut secara bergiliran menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta mengaku tidak melakukan pengeroyokan, namun perkelahian dilakukan satu lawan satu.
Melansir dari Wartakota, pelaku utama pengeroyokan berjumlah tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus tersebut menjadi besar dan menarik perhatian publik, kemudian memunculkan tagar #JusticeForAudrey.
Melansir dari Kompas TV, tujuh pelaku yang dihadirkan mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perilaku yang membuat Audrey mengalami luka fisik dan harus dirawat di rumah sakit.
Para terduga pelaku juga meminta maaf pada keluarga dan publik atas ramainya insiden yang disebabkan karena aksi kekerasan yang telah mereka lakukan.
Bahkan, salah satu korban mengaku sedih dan menyadari kesalahannya.
"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku tak kuasa menahan air mata saat dimintai keterangan.
Baca Juga : Belum Selesai Kasus #JusticeForAudrey, KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Viralkan Kasus Audrey
Meski mengakui bahwa tindakannya salah, para pelaku mengelak telah melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan melakukan tindakan amoral pada korban.
Bahkan, salah satu pelaku justru merasa bahwa dirinya saat ini juga jadi korban ganasnya saksi sosial yang beredar di media sosial.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.
Akan tetapi, pemerintah dan pihak yang berwajib tetap menjalankan kasus ini secara hukum.
Melansir dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan para pelaku, terutama tiga pelaku utama akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum korban dari Rumah Sakit Pro Medika, Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu(10/4/2019) malam.
Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR