"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.
Baca Juga : Moms, Ini yang Perlu Disiapkan Saat Beri Makanan Pendamping ASI
Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," tegas AKBP Donny C.G.
Akan tetapi, AKBP Donny C.G. juga menjelaskan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Seperti, jika dalam berjalannya mediasi tidak mendapatkan hasil kata damai, maka proses akan terus dijalankan.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR