Nakita.id - Kasus #JusticeForAudrey masih menjadi perhatian publik.
Kasus yang menimpa anak umur 14 tahun ini membuat keluarga korban juga merasa sangat terluka.
Sampai-sampai keluarga korban terang-terangan tidak ingin menempuh jalur damai dengan para pelaku kasus #JusticeForAudrey.
Tetapi, pihak kepolisian justru mengatakan bahwa meski keluarga korban ogah berdamai, penanganan kasus #JusticeForAudrey akan tetap melalui mediasi.
Pernyataan keluarga tidak ingin berdamai pernah disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban kasus #JusticeForAudrey.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Dikutip dari Grid.Id yang mengutip tayangan berita KompasTV Pontianak (9/4/2019) diungkapkan bahwa pihak keluarga menolak adanya mediasi dan ogah berdamai.
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.
Akan tetapi, meski pihak keluarga menolak adanya mediasi dan damai, pihak kepolisian masih akan melakukan proses penyidikan termasuk mengagendakan mediasi.
Hal ini tampak disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G yang menegaskan bahwa salah satu proses penanganan kasus #JusticeForAudrey adalah lewat jalur mediasi.
Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G terlihat pada tayangan di kanal YouTube Metrotvnews pada Rabu (10/4/2019).
"Untuk penanganan kasus ini, kita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena kita tahu yang terlibat dalam perkara ini baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga memang perlakuannya ini sangat berbeda," ucap AKBP Donny C. G.
"Artinya dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan sampai ke tahap persidangan ada peluang untuk dilakukan mediasi karena mempertimbangkan masa depan anak," lanjutnya.
Meskipun pihak keluarga korban terang-terangan tidak ingin melakukan mediasi dan damai, nyatanya peraturan pemerintah mengharuskan langkah tersebut.
"Kita dari pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS kemudian Dinas Sosial karena ini menjadi syarat, diperintahkan oleh Undang-undang bahwa kita harus melakukan tahapan-tahapan itu.
Ini berbeda dengan kasus-kasus lain," terang AKBP Donny C.G.
Pasalnya, banyak pro dan kotra kasus #JusticeForAudrey diselesaikan dengan jalan damai, lantaran untuk memberi pelajaran kepada para pelaku.
Bahkan, publik telah membuat petisi agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Baca Juga : Cara Efektif Atasi Jerawat di Bibir dalam Waktu #5MenitAja, Mudah Lho Moms!
"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.
Baca Juga : Moms, Ini yang Perlu Disiapkan Saat Beri Makanan Pendamping ASI
Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," tegas AKBP Donny C.G.
Akan tetapi, AKBP Donny C.G. juga menjelaskan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Seperti, jika dalam berjalannya mediasi tidak mendapatkan hasil kata damai, maka proses akan terus dijalankan.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR