Lapisan perban itu membungkus bekas luka hasil tembakan timah panas yang dilesatkan petugas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengakui, tembakan itu berasal dari pistol personelnya.
Tembakan itu terpaksa diberikan petugas, lantaran keduanya sempat mau melarikan diri usai diringkus.
Baca Juga : Usai Membunuh Guru Honorer, Pelaku Merasa Dihantui dan Ketakutan Saat Malam Hari
"Mereka mau melarikan diri," katanya pada awkmedia, Minggu (14/4/2019).
Apa yang dilakukan petugas terhadap kedua pelaku mutilasi guru honorer Budi Hartanto diakui Leo tidaklah seberapa.
Secara prosedur, ungkap Leo, saat pelaku kejahatan yang telah diringkus aparat melakukan upaya perlawanan dan berpotensi melukai petugas, petugas berhak melepaskan tembakan.
Oleh karena itu, saat pembunuh Budi Hartanto ditangkap dan berusaha kabur, polisi berhak menembak.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR