"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga : Awas, Moms! Posisi Tidur Salah Pada Bayi Ini Sering Dilakukan Orangtua
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Terkait penahanan ini, pakar mikro ekspresi pun mencoba membaca kondisi Kriss Hatta saat digelandang ke mobil polisi.
Hal tersebut coba dikuak oleh pakar ekspresi bernama Kirdi Putra, melalui saluran Youtube ESGE Entertainment.
Baca Juga : Harus Tahu! Cinta Penelope Beberkan Makanan & Kebiasaan Penyebab Kanker Stadium 3 yang Dideritanya
"Dalam video yang sangat singkat tersebut, yang bisa saya lihat saat Kriss berjalan, kan tangannya diborgol tuh, begitu dia lihat wartawan dia langsung buang pandangan," buka Kirdi Putra.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | YouTube,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR