Nakita.id - Berikut lima berita populer Nakita.id, Selasa (16/4/2019).
1. Sempat Ditutup-tutupi, Akhirnya Jaksa Panggil 'Pengguna' Jasa Vanessa Angel Rian Subroto dalam Sidang
Pihak Vanessa Angel akhirnya sedikit bisa bernapas lega dengan kasus yang menjeratnya kini.
Pasalnya, saksi kunci yang ditunggu-tunggu untuk dihadirkan dalam persidangan akhirnya dipanggil juga.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Rian Subroto, pemakai jasa Vanessa Angel akhirnya resmi dipanggil oleh jaksa.
Mengutip Tribun Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan pihaknya telah memanggil lima saksi dalam sidang lanjutan tiga muncikari Vanessa Angel yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novianta dan Intan alias Nindy atas kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Mereka diantaranya Fatya Ginanjarsari, mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Fitriandi alias Vitly Jen lalu Yesi Amalia seorang selebgram dan Putri Amalia yang masih belum diketahui sosoknya, dan tentu saja Rian Subroto.
“Hari ini semua saksi yang disebutkan sudah kami panggil namun kemungkinan Vitly Jen tidak bisa hadir,” terang Kasi PenkumKejati Jatim, Richard Marpaung.
Baca selengkapnya di sini.
2. Hampir Tak Bisa Pulang, Ayu Ting Ting Dipaksa Turun dari Pesawat, Ternyata Ini Penyebabnya
Pedangdut Ayu Ting Ting baru saja menjalani ibadah umrah dan liburan ke Turki.
Melansir Nakita.id, ternyata Ayu dan adiknya, Asyifa, justru sempat mengalami kendala jelang kepulangan mereka ke Indonesia.
Seharusnya pada Sabtu (13/4/2019) lalu, Ayu Ting Ting dan adiknya bisa pulang.
Namun Asyifa mengunggah pada akun Instagram pribadinya, jika mereka tertahan di Istanbul, Turki.
Padahal saat itu mereka telah menaiki pesawat.
Awalnya Ayu dan adiknya sudah berada di dalam pesawat, bahkan sempat menanti selama tiga jam.
Namun tiba-tiba mereka dipaksa turun dari pesawat.
Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga : Sudah 'Nyoblos' Duluan, Intip Gaya Para Seleb Saat Ikut Pemilu di Luar Negeri
3. Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Fadel Islami Justru Perlakukan Muzdalifah Seperti Ini, Ada Apa?
Saat ini menjadi hari-hari yang mendebarkan bagi pasangan Muzdalifah dengan Fadel Islami.
Pasalnya tinggal menghitung hari lagi, keduanya akan mengikat janji suci pernikahan.
Namun, keduanya memang kompak tidak membocorkan tanggal spesialnya itu.
Persiapan menjelang pernikahan pun terus dilakukan untuk hari bahagia nya tersebut.
Tak hanya persiapan, rupanya keduanya juga semakin romantis lo Moms, apalagi calon mempelai pria.
Mengutip NOVA, melalui akun Instagram masing-masing, keduanya bahkan kerap tampil serasi dan kompak.
Baca selengkapnya di sini.
4. Pelaku Tega Mutilasi Guru Honorer, Terkuak Faktor Orang Bisa Lakukan Pembunuhan Hingga Mutilasi
Pelaku pembunuhan dan mutilasi guru honorer bernama Budi Hartanto telah terungkap.
Pelaku berjumlah dua orang dan mereka lain adalah orang dekat dari sang korban.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
AP ditangkap pada Kamis (11/4/2019) sore di Jakarta, sementara AJ ditangkap di Kediri pukul 20.00 WIB, malam harinya.
Jumat (12/4/2019), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara yang terjalin antara pelaku dan juga korban.
"Sudah kami duga sejak awal pelaku adalah sangat mengenal korban," ungkap Barung dilansir dari Surya.co.id.
"Keduanya diduga memiliki hubungan spesial dengan korban," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga : Mudah dan Cepat #5MenitAja Bikin Egg Roll Mozzarella Sticks, Si Kecil Pasti Suka!
5. Kriss Hatta Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Hilda Vitria Menangis dan Tak Terima Karena Hal Ini
Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Selasa (9/4/2019).
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Jeratan hukum pada Kriss Hatta disampaikan oleh Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga : Cinta Penelope Idap Kanker Hingga Tak Bisa Jalan, Terungkap Kebiasaan Masa Lalunya Ini Jadi Pemicunya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR