Nakita.id - Sebentar lagi bulan Ramadhan tiba, mungkin Moms belum tahu jika ibu menyusui tidak puasa diperbolehkan.
Ibu menyusui tidak puasa karena dihawatirkan bisa membahayakan kondisi bayi maupun ibu.
Terutama jika terkendala kondisi kesehatan tubuh, ibu menyusui tidak puasa diperbolehkan.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Moms yang baru saja menjadi ibu mungkin masih bingung harus beribadah puasa atau tidak tahun ini.
Pasalnya, Moms dalam kondisi harus menyusui Si Kecil.
Mungkin Moms galau, jauh di lubuk hati tetap ingin puasa, namun ada kekhawatiran bila tak mendapat asupan makanan, ASI tidak akan lancar.
Meski merupakan hal yang wajib untuk dijalani oleh umat muslim, namun ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat tetap menggantinya di lain waktu.
Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga : Menyusui Saat Puasa: Konsumsi Makanan Ini Agar Tubuh Berenergi Moms!
"Ibu hamil dan menyusui boleh berpuasa tapi juga ada keringanannya," ujar seorang ustaz yang biasa disapa Kang Ozan dilansir dari Kompas.com.
Menurut Kang Ozan, jika, berpuasa menganggu stabilitas tubuh dan membahayakan diri dan bayi, maka ibu tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Salah satu hal berbahaya yang bisa terjadi pada ibu menyusui yang berpuasa adalah dehidrasi dan gula darah rendah.
Kondisi tubuh ibu yang melemah karena kekurangan air dan nutrisi bisa membuat sedikit perubahan kandungan pada ASI.
Untuk itulah, ibu menyusui yang berpuasa mendapatkan keringanan yang disebut rukhsah.
Rukhsah artinya hal-hal yang meringankan.
Ketika ibu menyusui tidak berpuasa, maka ia pun memiliki hutang puasa, yang harus diganti dengan puasa di kesempatan berikutnya atau membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin)" (QS Al-Baqarah:184).
Dimana ibu hamil dan menyusui termasuk kategori orang-orang yang berat untuk berpuasa.
Fidyah artinya memberi makan seorang miskin untuk sehari makan, dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bisa dibayar di depan sekaligus, bayar di belakang atau bayar setiap hari.
Kalau sudah bayar fidyah tidak ada lagi kewajiban mengganti dengan puasa pada hari lain.
Baca Juga : Akan Menikah dengan Fadel Islami, Muzdalifah Justru Kedapatan Simpan Barang Kesayangan Mantan Suami
Source | : | babycenter.co.uk,kompas |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR