George I memutuskan, "Hak pengawasan raja diberikan pada cucu-cucunya dan hak atas hak asuh ini milik Yang Mulia, Raja Alam, bahkan hingga masa hidup ayahnya sendiri."
Pada dasarnya, Ratu Elizabeth II lah yang berhak menjadi wali sah anak dan cucunya.
Baca Juga : Baru Lahir, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Sudah Patahkan Berbagai Tradisi Kerajaan
Tak hanya pada Archie, hal ini juga berlaku bagi Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan cucu-cicit lainnya.
Lebih jauh dari ini, nantinya bila terjadi hal tak diinginkan seperti Meghan dan Harry cerai, secara teori kerajaan, Meghan harus berhadapan dengan Ratu, bukan dengan Harry untuk memperebutkan hak asuh anak-anaknya, begitu juga dengan Kate dan juga menantu lainnya.
Source | : | her.ie |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR