"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan seperti yang Grid.ID lansir dari laman hukumonline.com.
Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut,
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," seperti yang dilansir dari laman hukumonline.com.
Tidak menutup kemungkinan oknum TNI DP yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kasir Indomaret dapat dijerat dengan hukum penjara selama 15 tahun bahkan hingga hukuman mati.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR