Nakita.id - Di bulan Ramadan, para umat Muslim pun berlomba-lomba mengumpulkan pahala dengan menjalankan ibadah wajib dan sunnah.
Seperti salah satunya dengan mengaji di Masjid.
Namun, apa jadinya jika niat beribadah justru berakhir dengan tragis?
Hal inilah yang dialami oleh seorang pria bernama Mohd Amin Md Nor (27).
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Mohd Amin mengalami luka serius di tubuhnya usai ditikam oleh tetangganya sendiri, Muhammad Khairil Nawi (24).
Dilansir dari Grid.ID yang mengutip Malay Mail, peristiwa ini berawal dari rasa kesal Khairil Nawi karena tidur pulasnya terganggu.
Kala itu ia merasa sangat terusik mendengar suara Mohd Amin yang mengaji di Masjid Kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia, pada Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: #5MenitAja Buat Ramuan Rumahan untuk Menghilangkan Kapalan, Tak Perlu Rogoh Kocek Terlalu Dalam!
Gelap mata, Khairil Nawi pun beranjak dari tempat tidurnya sambil membawa sebilah pisau.
Dengan rasa kesal yang sudah memuncak, Khairil Nawi langsung menikam tetangganya sendiri dengan pisau yang ia bawa.
Puas membungkam mulut sang korban, Khairil pun langsung kabur melarikan diri.
Baca Juga : Siswi SMP di Lubuklinggau Tewas Ditikam, Sahabat Dekatnya Sebut 'Ada Janji yang Belum Terlaksana'
Korban yang terluka di bagian dada lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Besut dan menerima tujuh jahitan.
Sementara itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada Khairil Nawi.
Dikutip dari laman Artowani, Jumat (17/5/2019), Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatan kejinya itu, Khairil divonis penjara tiga tahun lima bulan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia, Moms.
Melansir Kompas.com, Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).
Baca Juga : Desainer Terkenal Ini Kepergok Pegang Perut Syahrini Saat Foto Bareng, Istri Reino Barack Hamil?
Meiliana dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.
Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit saat mendengar suara azan.
Saat itu, Majelis hakim pun menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR