Rupanya, aksi kriminal tersebut telah ia lakukan berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa ia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel ini telah tayang di suar.grid.id dengan judul Lewat Game Mobile Legend, Wanita Pengangguran Asal Pontianak Berhasil Bobol Bank Rp1,85 Miliar
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR