Nakita.id – Mungkin selama ini game online Mobile Legend hanya dimanfaatkan sebagai hiburan bagi kebanyakan orang.
Tak diduga, rupanya game online yang digemari berbagai kalangan dan usia ini ternyata dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Mengutip dari suar.grid.id, seorang gamers perempuan berinisial YS (26) telah diamankan oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah diduga melakukan pembobolan bank.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya, pihak bank merugi sampai Rp1,85 miliar.
Yang lebih mengagetkan lagi adalah, wanita yang sehari-hari menganggur ini membobol bank tersebut melalui game online Mobile Legend.
"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga : Pajang Foto Bareng Cut Tari, #20YearsChallenge Indra Herlambang Jadi Bahan 'Guyon' Rekan Artis
Kasus ini berhasil diungkap usai masuknya laporan dari pihak bank yang mengaku mengalami pencurian melalui game online.
Pihak bank menyatakan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online, Mobile Legend.
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).
Baca Juga : Bakal Melahirkan Tanpa Sosok Suami, Istri Bani Seventeen Temukan Pesan Pilu di Buku Harian Sang Bassist
Saat ditemui, YS mengakui bahwa perbuatannya telah merugikan pihak lain.
Ia pun mengungkapkan bahwa cara dirinya membobol bank adalah dengan membeli sebuah peralatan di Mobile Legend, namun tidak menggunakan uangnya.
YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
Baca Juga: Lakukan Penyiksaan Terhadap Hewan, Sinetron Azab Ini Tuai Kecaman
Rupanya, aksi kriminal tersebut telah ia lakukan berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa ia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel ini telah tayang di suar.grid.id dengan judul Lewat Game Mobile Legend, Wanita Pengangguran Asal Pontianak Berhasil Bobol Bank Rp1,85 Miliar
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR