Tsania merasa mendapat perlakuan kekerasan ketika mengunjungi kedua anaknya di kediaman Atalarik Syah.
Oleh karenanya, Tsania Marwa pun melaporkan tindakan Atalarik ke Polres Bogor.
Atalarik Syach mengatakan jika hak asuh anak dalam sebuah perceraian tak mutlak jatuh ke tangan ibu.
Melalui kuasa hukumnya, Junaidi mengatakan jika itu adalah hak anak.
"Hak asuh anak itu tidak mutlak harus pada ibu, itu tergantung pada hak anak. Kalau ibunya sendiri tidak punya tempat tinggal kayak Marwa misalnya dia kan dua tahun sudah keluar dari rumah tidak punya tempat tinggal sendiri numpang di orangtua," tutur Junaidi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/05).
"Sementara di tempat orangtuanya juga ada keluarga lain. Itu kan membuat anak tidak nyaman," tambahnya.
Hal tersebut dikatakan Junaidi yang melemahkan gugatan Tsania Marwa saat ini.
"Maksud saya lemah-lemahnya disitu tapi Marwa tidak sampaikan (dalam gugatan) tapi disampaikan dalam replik," ujar Junaidi.
Source | : | nova.grid.id |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR