Nakita.id - Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, sebuah mobil yang hangus terbakar di daerah Pekalongan, Kamis (6/6/2019).
Dikabarkan pelaku pembakaran mobil tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Pekalongan.
Baca Juga: Olahraga Pagi Bersama Si Kecil Usai Melahirkan, Bonding Sekaligus Bakar Kalori!
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku mengakui dirinya salah sasaran.
Kabar pembakaran mobil tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Facebook Yuni Rusmini dan kemudian di unggah kabar terbarunya pada Sabtu (8/6/2019).
Pelaku yang berinisial F ternyata adalah tetangga korban di kampung halamannya.
Pada pihak berwajib pelaku mengaku memiliki dendam namun saat ingin membalas, ia salah sasaran.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku memiliki dendam dengan seorang penghuni rumah, namun ternyata pembalasan dendamnya salah sasaran.
Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelaku menggunakan dua ikat kayu bakar dan sebotol bensin untuk membakar mobil tersebut.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Sebelumnya berita pembakaran mobil tersebut menjadi viral di daerah Pekalongan.
Kejadian pembakaran mobil tersebut tepat sehari setelah Hari Raya Idul Fitri yaitu pada Kamis (6/6/2019).
Baca Juga: Perhiasan Silver Moms Tak Lagi Bercahaya? Ini Cara Mengembalikan Kilaunya
Dari unggahan akun Facebook yang sama yaitu Yuni Rusmini, ditunjukan mobil putih yang sudah hangus terbakar.
Mobil tersebut terlihat menghitam pada bagian belakang sedangkan pada bagian depan terlihat masih putih dengan pelat nomor baru.
Mobil dengan pelat nomor AB 1500 XY tersebut ternyata adalah mobil baru dengan pelat nomor yang masih berwarna putih.
Menurut unggahan Facebook tersebut, kejadian terjadi pada sekitar pukul 12 malam.
Baca Juga: Selamat Tinggal Kulit Wajah Kering! Konsumsi 5 Makanan Ini Buat Awet Muda
Kebaran tersebut kemudian ditangani oleh tim pemadam kebarakaran dari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pada pagi harinya, Satreskim Polres Kota Pekalongan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan.
Polisi sempat mengira mobil milik Nurakhim yang baru berumur satu minggu tersebut mengalami konsleting sehingga terbakar.
Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan.
Terdapat beberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudian diduga menjadi penyebab kebakaran terjadi.
Kini pelaku pembakaran mobil tersebut dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR