Nakita.id - Musisi kondang Ahmad Dhani kini telah menerima hukuman dari perbuatannya.
Sudah hampir lima bulan ini dirinya resmi ditahan lantaran kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Ia kini mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur bersama dengan tahanan lainnya.
Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Sebelum di pindahan ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani sempat merasakan dinginnya hotel prodeo di Rutan Cipinang.
Vonis atau putusan untuk perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot yang menyeret namanya pun telah dibacakan oleh hakim.
Selasa (11/6/2019) ini Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah membacakan vonis hukuman yang diberikan kepada Dhani.
Suami Mulan Jameela ini telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Pura-pura Minta Jeje Unboxing Endorse, Syahnaz Beri Kejutan Kehamilan Ke Suami Sampai Nangis
Mengutip dari Kompas.com, Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR