Ia sudah melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.
Kasus ini berawal dari vlog yang dibuat Ahmad Dhani pada November 2018 lalu.
Baca Juga: 2 Tahun Lebaran di Singapura, Tengok Kompaknya Penampilan Denada dan Shakira Saat Hari Raya
Vlog itu dibuat di lobi hotel Majapahit Surabaya kala itu, Moms.
Pentolan band Dewa 19 ini awalnya tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Ayah 5 anak ini diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara tersebut.
Mantan suami Maia Estianty ini pun lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara karena tidak keluar dari hotel akibat diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Karenanya ia pun ditangkap dan ditahan sejak Januari lalu.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR