Emak-emak dipanggil polisi karena membully temannya di Facebook
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan pihaknya telah memanggil tiga orang warganet karena tidak bijak dalam bermedia sosial. "Ya benar, kami memanggil tiga orang ibu rumah tangga warga Jalan Pelatuk Kota Palangka Raya karena dilaporkan oleh tetangganya sendiri terkait komentarnya di facebook," terang Hendra.
Pelapor Siti Khadijah yang juga beralamat di Jalan Pelatuk merasa dibully dan dilecehkan di media sosial, kemudian melaporkannya ke Bidhumas. "Siti Khadijah keberatan terhadap komentarnya Risna Rifa'i (27) pemilik akun facebook @yesna yesna dan keberatan terhadap komentarnya Siti Julaeha (48) pemilik akun facebook @Siti Julaeha," beber Kabidhumas.
Pelapor juga keberatan terhadap komentarnya Muljannah (29) pemilik akun facebook @Mozza adytia yang dinilai menghina dirinya di media sosial. "Kami selesaikan masalah ini dengan jalan perdamaian dan kekeluargaan. Kepada terlapor kami lakukan pembinaan agar bijak bermedia sosial kemudian terlapor meminta maaf kepada pelapor," ujar Hendra.
Kabidhumas berharap agar warganet yang lain dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan tidak melakukan hal sama di media sosial. "Media sosial hendaknya dipergunakan untuk bersosialisasi bukan untuk menghina atau melecehkan orang lain. Stop Bullying," tutupnya." tulis Polda Kalteng dalam website resminya.
Informasi ini juga diunggah di akun Instagram @humaspoldakalteng.
Selain menceritakan kronologi, Polda Kalteng juga mengunggah potret ketiga emak-emak yang membully temannya saat telah melakukan perdamaian dengan korban.
KOMENTAR