Suami dari model CM menyertakan sebuah bukti saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan penyanyi Ifan "Seventeen" ke polisi.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti mengungkapkan bahwa bukti itu berupa surat nikah. "Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja," ujar Iptu Tuti kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (CM, perempuan yang kedapatan berada di sebuah apartemen dengan Ifan Seventeen). Dilaporkan karena (CM) belum bercerai," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, sebelumnya di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Tuti menambahkan, setelah adanya pelaporan dari suami CM itu, polisi saat ini mengadakan visum terhadap CM untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan visum, saat ini kami masih menunggu hasil visum. Dari hasil visum bagaimana, baru kami tindak lanjuti," kata Iptu Tuti.
CM dan Ifan Seventeen sendiri dilaporkan karena dianggap telah melanggar KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
"Ya yang dilaporkan kan pasalnya 284 kan perzinaan, jadi yang dilaporkan juga dua orang, CM dan pasangannya, gitu," kata Iptu Tuti lagi.
Kasus yang tengah menjeratnya itu rupanya sempat membuat Ifan Seventeen gusar.
Karenanya, ketika dicecar pertanyaan terkait kasus tersebut, Ifan Seventeen terlihat kesal.
Ia lantas mempertanyakan kenapa harus ada narasi bahwa dirinya digerebek.
"Kata gerebek itu apa sih ? Emang gue ngapain sih ? Kenapa harus ada kata gerebek ? Kesannya gue kayak lagi berbuat salah gitu," ujar Ifan Seventeen dilansir dari tayangan halo selebriti edisi Rabu (12/6/2019).
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR