Nakita.id – Sejak menjadi runner up dalam kompetisi sulap ‘The Master’ pada tahun 2009, sosok Limbad mulai dikenal publik.
Selama ini, mungkin banyak orang yang mengenal Limbad sebagai pesulap dengan berbagai aksinya yang menantang maut.
Namun, siapa sangka ternyata Limbad sangat memperhatikan pendidikannya.
Dalam sebuah foto yang baru-baru ini diunggahnya, Limbad membagikan potret dirinya dikukuhkan menjadi profesor pada tahun 2006 lalu di akun Instagram pribadinya @limbadindonesia.
Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Sontak, hal tersebut langsung menghebohkan dunia maya.
Tak sedikit warganet yang memuji dan kagum dengan pencapaian pria berjanggut itu.
Tapi, banyak juga warganet yang lantas penasaran, benarkah Limbad seorang profesor dan bagaimana cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?
Melansir dari tribunnews.com, Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
Dalam daftar hidupnya, tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada tahun 2006.
Tak hanya itu, Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus, yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, lantas apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC:
Baca Juga: Menolak Sophia Latjuba dan Nadine Kaiser, Gading Marten Ungkapkan Alasannya Karena Hal ini!
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3
Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang:
a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
d.berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Tentang Perguruan Tinggi Limbad, Institut Kesejahteraan Muslim
Limbad diketahui mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari Institut Kesejahteraan Muslim pada 2006.
Berdasarkan unggahan Limbad, Institut Kesejahteraan Muslim terletak di Jakarta.
Tribun Jabar lantas melakukan pencarian terhadap perguruan tinggi yang telah memberikan gelar profesor kepada Limbad.
Baca Juga: Dikabarkan Bangkut hingga Jual Rumah Mewahnya, Muzdalifah Kini Putuskan Buka Usaha Catering
Pencarian dilakukan di laman resmi pangkalan data pendidikan tinggi milik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, https://forlap.ristekdikti.go.id/.
Mesin pencari data membutuhkan kata kunci seperti provinsi perguruan tinggi berada, lingkungan koordinasi, jenis perguruan tinggi, status perguruan tinggi, dan kata kunci yang berisi kode atau nama perguruan tinggi.
Ketika Tribun Jabar memasukkan nama perguruan tinggi Institut Kesejahteraan Muslim, hasilnya adalah nihil.
Tidak ada nama perguruan tinggi tersebut dalam arsip Kemristekdikti.
Kemudian, Tribun Jabar coba kembali memasukkan nama perguruan tinggi Universitas Kesejahteraan Muslim.
Hasilnya pun tetap sama seperti sebelumnya.
Lalu, Tribun Jabar mencoba menggunakan kata kunci muslim.
Hasilnya ada sembilan perguruan tinggi yang memiliki kata muslim di namanya.
Namun, tak ada nama Institut Kesejahteraan Muslim.
Kesembilan perguruan tinggi itu juga berlokasi di Jakarta, berbeda dengan institut Kesejahteraan Muslim yang diduga berada di Ibu Kota.
Dalam keterangan laman https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/, kampus yang terdaftar di laman tersebut berarti sudah diakui oleh Kemristekdikti.
Lantas, benarkah gelar profesor yang didapatkan oleh Limbad?
Baca Juga: Mirip Artis Hollywood Ayu Ting Ting Tampil Beda Saat Pakai High Knee Boots, Bikin Pangling!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelar Profesor Limbad Bak Misteri, Saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Nihil
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR