Dalam daftar hidupnya, tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada tahun 2006.
Tak hanya itu, Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus, yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, lantas apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC:
Baca Juga: Menolak Sophia Latjuba dan Nadine Kaiser, Gading Marten Ungkapkan Alasannya Karena Hal ini!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR