Baca Juga: Ingin Kuku Moms Tetap Sehat? Yuk Ketahui Do's dan Dont's dalam Merawat Kuku
Pihaknya tengah mendalami motif pasutri melakukan hal tersebut.
Menurutnya, setidaknya tujuh anak-anak korban yang melihat adegan tersebut.
Bahkan, anaknya sendiri ikut menonton adegan dewasa orangtuanya tersebut.
Celakanya lagi, akibat dari tontonan adegan langsung itu, anak-anak itu menjadi terangsang, bahkan satu anak nyaris mempraktekkan pada balita.
"Informasinya bahwa ada anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban dari dampak anak-anak yang menonton itu. Hingga kini kami masih dalami," ucap AKP Dadang.
AKP Dadang menjelaskan lagi, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Demam Anak dengan Bahan Alami, Termasuk Pakai Kelor
ES dan LA mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak SD yang menetap di sekitar rumahnya.
Selain itu, pasutri tersebut mematok harga bila ingin menonton adegan ranjang mereka.
Source | : | Facebook,kompas,Tribun |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR