Nakita.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.
Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Vanessa Angel sendiri memang penuh kejanggalan.
Mengutip dari Surya, saksi menilai bahwa pasal ITE yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.
Baca Juga: Berperawakan Mini, Ucok Baba Tunjukkan Aksi Nyetir Mobil Sendiri, Begini Cara Uniknya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,You Tube ,Surya |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR