Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.
Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Baca Juga: Sakit Hati Diolok Bau Ikan Asin, Mbak You Sebut Ada Sosok yang Membuat Fairuz A Rafiq Kuat
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis bisnis sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar atas Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum,
Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR