Nakita.id - Pengeroyokan remaja kembali terjadi, kali ini terjadi di daerah Klungkung, Bali.
Tak terima diolok cabai-cabaian, sekelompok remaja aniaya remaja lain hingga ada upaya menelanjanginya.
Cerita ini viral setelah video pengeroyokan tersebut menyebar di media sosial.
Baca Juga: Bak Orang Gila, Pria Ini Menari di Rumah Sakit hingga Buat Warganet Terenyuh dengan Alasannya
Melansir dari Tribun-Bali, video tersebut berdurasi 2.36 menit yang memperlihatkan sekelompok remaja putri sedang menganiaya remaja putri lain.
Peristiwa tak pantas itu dilakukan di lokasi yang disakralkan oleh penduduk sekitar yaitu di Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Dawan.
Penganiayaan itu terjadi tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Buluh.
Tak hanya menendang, para pelaku melakukan kekerasan verbal dengan mengolok hingga mengucapkan kata-kata tak pantas lainnya.
Yang lebih brutalnya, tindakan pengeroyokan itu juga mengarah ke pelecehan seksual.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga mendatangi Polres Klungkung pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban yang bernisial NK masih berusia 15 tahun dan berasal dari Kota Semarapura.
Sedangkan pelaku berjumlah 8 orang masih berada di bawah umur.
Baca Juga: Beda Jauh, Perawatan Mahal Krisdayanti VS Ashanty Ramai Dibicarakan Warganet
Sesuai keterangan pelapor, kejadian itu terjadi pada Bulan Januari 2019 lalu, namun keluarga baru melapor setelah videonya beredar luas pada 27 Juni 2019.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung menyusuri rumah pelaku dan membawanya ke kantor polisi bersama orangtuanya.
"Malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami lalu bawa mereka ke Polres bersama orangtua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Sedangkan saat itu korban melakukan visum di RSUD Klungkung.
Saat itu, enam pelaku sudah tertangkap dengan inisial NDA (15), PV (17), KA (15), GAS (18), PA (15) dan KD (17).
Sebagian dari pelaku merupakan siswa SMP Dawan.
Setelah tertangkap, pelaku menjelaskan awal mula mereka mengeroyok korban.
Katanya, korban mengolok cabai-cabaian pada salah satu dari pelaku, namun korban mengelak melakukan itu.
Baca Juga: Bukan Balita, Siapa Sangka Wanita Aceh Ini Telah Berusia 23 Tahun, Begini Fakta di Baliknya
"Korban sempat mengatakan pelaku cabai-cabaian, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak berkata demikian," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Mirza mengatakan, berdasarkan analisa video, ada unsur pidana.
Lebih lanjut Mirza juga menjelaskan jika tak hanya menganiaya, pelaku juga ada upaya menelanjangi korban.
"Dari video itu, kemungkinan ada tiga tersangka," jelas Mirza.
Rekaman video telah dikirim ke labfor forensik Polda Bali untuk dianalisa lebih lanjut.
Lantaran pelaku masih di bawah umur, kemungkinan dijerat pasal 80 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun-bali.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR