Nakita.id- Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019).
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
Bukan hanya Galih Ginanjar, ada nama Rey Utami dan Pablo Benua yang rupanya ikut dilaporkan Fairuz ke polisi.
Dengan begitu ketiganya pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Pablo Benua, suami dari Rey Utami merespon laporan yang telah dibuat oleh artis peran Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya.
Terkait dengan laporan Fairuz A Rafiq tersebut, Rey Utami Pablo Benua memberi respons berbeda-beda.
Respons berbeda ditunjukkan oleh Pablo Benua lewat akun Instagramnya yang mengunggah video lewat Instagram Story miliknya.
Berikut adalah hasil tangkapan layar video yang dibuat oleh Pablo Benua untuk ditujukan pada Fairuz.
Diketahui, Pablo Benua membuat video Insta Story sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (01/07/2019)
Dalam video tersebut tampil Pablo Benua di video seorang diri tanpa didampingi oleh sang istri, Rey Utami.
Dalam videonya Pablo Benua memang tak menyebut nama Fairuz A Rafiq maupun Hotman Paris disitu.
"Ada yang tadi ke Polda, terus katanya ngelaporin gue," kata Pablo Benua
Belum selesai bicara, Pablo Benua tiba-tiba saja tertawa terbahak-bahak yang terkesan dibuat-buat.
Sontak unggahan tersebut viral di media sosial hingga membuat beberapa akun gosip turut mengunggahnya.
Diketahui, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Source | : | |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR