Nakita.id - Babak baru dari kasus "bau ikan asin" antara Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar sudah di mulai.
Pasalnya Fairuz A Rafiz sudah resmi membawa masalah ini ke jalur hukum pada Senin (1/7/19) kemarin.
Ia melaporkan kasus ini karena dianggap sudah mencermarkan nama baiknya.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Ternyata bukan hanya nama Galih Ginanjar saja yang disebut, ada juga Pablo Benua dan Rey Utami.
Melansir dari hot.grid.id, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga nama yang disebutkan nantinya akan terancam pasal 27 ayat 1, jo pasal 45 ayat 1, atau 27 ayat 3 jo 45 yat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,hot.grid.id,Warta Korta |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR