Nakita.id - Kasus soal pemalsuan dokumen nikah yang menyeret Kriss Hatta akhirnya telah selesai.
Awal Juni kemarin, Kriss Hatta menghadiri sidang terakhir agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kala itu, sidang diwarnai atmosfir sendu karena Kriss Hatta membacakan nota pembelaan atas kasusnya sembari menangis.
Kini, pesinetron Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Sidang putusan tersebut, Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria Khan.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ramalan Buruk Wirang Birawa untuk Galih Ginanjar: 'Semoga Firasatku yang Jelek Ini Tak Terjadi'
Baru bebas, Kriss Hatta diramalkan oleh Wirang Birawa akan mendapatkan pengganti dari Hilda Vitria, ia mengungkapkan hal itu dalam tayangan Brownis (8/7/2019).
Dalam tayangan itu, mulanya Kriss Hatta mendapatkan beberapa pertanyaan dari pembawa acara soal kasusnya.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR