Nakita.id - Kabar tak mengenakkan kembali datang dari putra penyanyi Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma.
Pasalnya, setelah resmi keluar dari rehabilitasi selama 10 bulan, ia harus melanjutkan hukumannya selama 1,5 tahun.
Rhido Rhoma harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dengan menjalani sisa hukuman yakni satu tahun enam bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hukuman ini harus dijalani Ridho setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umun Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin menuturkan bahwa kliennya akan mentaati hukum tersebut.
"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha allah kita akan taat hukum," kata Achmad Kholidin.
Melansir dari akun Instagram @silet_indigo, terlihat saat itu Ridho Rhoma bersiap akan menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR