"Dicek di sini, status mahasiswa masih aktif, yang kedua saya mendapatkan ijazah beliau, itu kita cek nomor ijazah tidak ditemukan di dikti," kata Pitra.
"Tapi kalau yang lain, saya cek ada, jadi biar tidak membingungkan, klien mengambil keputusan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca Juga: Ingin Tetap Sehat Meski Hamil di Usia 35 Tahun ke Atas? Yuk Simak Caranya Moms
Lebih lanjut, apabila terbukti skripsi Barbie Kumalasari bukan karyanya sendiri atau didapat dari membeli, maka hal tersebut bisa dipidana secara hukum.
"Itu ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 200 juta, itu tajam, makanya saya bilang skripsinya harus disidik Polda Metro Jaya, minta ditarik dulu," pungkasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR