Nakita.id - Buntut dari kasus 'ikan asin', nama Barbie Kumalasari juga ikut terseret dalam polemik panjang ini.
Seolah kian melebar, publik mempertanyakan ucapan-ucapan Kumalasari yang diduga hanya kebohongan belaka.
Mulai dari kepemilikian berlian 30 karat, rumah mewah yang ternyata milik orang lain, hingga gelar advokat yang ia sandang.
Kumalasari mengaku mengantongi gelar pendidikan hukum dan berprofesi sebagai pengacara.
Namun, publik dibuat sangsi dengan gelar advokat Kumalasari yang masih terkesan abu-abu.
Polemik ini kian runyam ketika sebuah 'ikatan emak-emak' melaporkan Kumalasari atas pengakuan gelar advokat tersebut.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Pedas: Mitos Atau Fakta?
Melihat dari tayangan Brownies, seorang pengacara bernama Pitra Romadhoni mencoba mengkasuskan gelar advokat istri siri Galih Ginanjar itu.
"Perlu diuji, apakah skripsinya ini benar-benar karya dia atau tidak, itu nanti penyidikan kepolisian yang memastikan hal tersebut," kata Pitra.
"Yang kedua saya minta sama kampusnya, biar terang benderang, nanti yang berkapasitas adalah pihak kepolisian dan kampusnya sendiri," sambungnya.
Pitra sendiri melaporkan Barbie Kumalasari atas permintaan kliennya setelah ditunjuk oleh barisan emak-emak.
"Ini ada klien saya, ibu Etty Daneti dari barisan emak-emak, seorang advokat juga," kata Pitra.
Karena pemberitaan yang kian melebar dan dianggap penuh kebohongan, emak-emak tersebut merasa risih, terutama ketika Kumalasari mengaku memiliki gelar advokat.
Baca Juga: Obat Demam Saat Hamil, Moms Bisa Menggunakan Cara-cara Alami Ini
"Ada beberapa investigasi dari media bahwasanya saudara Barbie Kumalasari ini diduga belum lulus kuliah, dari statusnya di forlap dikti," terang Pitra.
Barisan emak-emak tersebut menilai kalau sebagai publik figur yang ditonton banyak orang, semua ucapan Barbie Kumalasari harus dipertanggung jawabkan.
Pasalnya, Pitra juga menemukan bukti kalau ijazah Kumalasari tidak tercatat di forlap dikti.
"Dicek di sini, status mahasiswa masih aktif, yang kedua saya mendapatkan ijazah beliau, itu kita cek nomor ijazah tidak ditemukan di dikti," kata Pitra.
"Tapi kalau yang lain, saya cek ada, jadi biar tidak membingungkan, klien mengambil keputusan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca Juga: Ingin Tetap Sehat Meski Hamil di Usia 35 Tahun ke Atas? Yuk Simak Caranya Moms
Lebih lanjut, apabila terbukti skripsi Barbie Kumalasari bukan karyanya sendiri atau didapat dari membeli, maka hal tersebut bisa dipidana secara hukum.
"Itu ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 200 juta, itu tajam, makanya saya bilang skripsinya harus disidik Polda Metro Jaya, minta ditarik dulu," pungkasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR