Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kerap Bikin Geram Publik karena Diduga Berbohong, Psikolog Ungkap Barbie Kumalasari Idap Gangguan
Sayangnya, menanggapi denda yang begitu besar, adik Steve Emmanuel yakni Karenina Sunny mengaku tidak sanggup membayar denda kakaknya.
"Gak mungkin mampu untuk bayar segitu, dari keluarga juga gak mungkin bisa," ujar Karenina Sunny saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Naik Haji di Usia Senja, Seorang Kakek Tak Mau Lepaskan Tangan Sang Istri dari Genggamannya
Karenina Sunny menyebut, dirinya dan keluarga besar adalah keluarga yang hidup sederhana.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana. Jadi kalau orangnya gak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang gak bisa," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR