Nakita.id - Kasus narkoba yang menjerat aktor muda Jefri Nichol terus bergulir.
Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jefri Nichol kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Kompas.com, status tersangka pada Jefri Nichol diungkapkan langsung oleh Kapolres Jakarta Selaran, Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Kunci Kehamilan Sehat dan Lancar, Jauhi 4 Jenis Makanan dan Minuman Ini!
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) siang.
"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra di depan awak media.
Indra juga menjelaskan bahwa alasan Jefri Nichol mengonsumsi barang haram itu salah satunya untuk coba-coba.
"(Alasan) mungkin daya tahan tubuh biar kuat, mencoba-coba juga," tambahnya.
Membenarkan atas tindakan yang telah ia perbuat, Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya baru mengonsumsi ganja sebanyak 2 kali.
"Baru dua kali pakai ganja. Pertama itu 17 Juli (2019), kedua 19 Juli," ujar Jefri di hadapan para awak media.
Sementara itu, ia mengaku menggunakan narkoba berupa ganja semata-mata untuk persiapan film yang akan ia bintangi.
Ia mengaku tegang dengan film yang akan dia perankan sehingga ia memutuskan mencoba barang haram itu agar dapat beristirahat dengan tenang.
"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, keputusannya untuk mencoba barang haram itu, ia akui sebagai hal bodoh yang ia lakukan.
"Akhirnya kebodohan saya... mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ujar pemain film Hit n Run tersebut.
Atas tindakan terlarang Jefri tersebut, Indra mengungkap bahwa aktor muda itu disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Baca Juga: Diam Seribu Bahasa dan Tak Ikut Andre Menjenguk, Sule Akhirnya Buka Suara Tanggapi Kasus Nunung
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jefri dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra menambahkan.
Tak hanya itu, berdasarkan pasal yang menjerat Jefri, aktor tampan ini juga dikenakan denda paling banyak mencapai Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengaku masih terus akan mendalami pemeriksaan terhadap Jefri Nichol.
Pihak kepolisian pun juga akan mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol terhadap barang haram tersebut.
Ada kemungkinan juga Jefri Nichol akan direhabilitasi.
Kemungkinan ini akan diputuskan setelah hasil cek tingkat kecanduan keluar.
Wah Moms, yuk kita doakan yang terbaik untuk Jefri Nichol!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR