Nakita.id- Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari pesinetron sekaligus pemain film Jefri Nichol.
Pasalnya, artis peran Jefri Nichol dikabarkan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Diketahui jika idola remaja tersebut telah ditangkap polisi dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Ya, betul ditangkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Argo membenarkan jika polisi telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan harus melakukan tes urine
Berdasarkan hasil tes, pihak kepolisian menyebut Jefri Nichol dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Ya (positif konsumsi narkoba)," sebut Argo.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Jefri Nichol saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urine tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja," ucap Kombes Pol Indra Jafar.
Saat konferensi pers, Jefri Nichol mengaku menggunakan narkotika untuk membantu dirinya agar bisa tidur.
Nichol mengaku dirinya tegang lantaran dalam persiapan beberapa judul film.
Aktor Jefri Nichol pun turut mengaku baru dua kali pakai ganja.
Hal itu diungkapkan Jefri dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Baru dua kali pakai ganja. Pertama itu 17 Juli (2019), kedua 19 Juli," ujar Jefri di hadapan para awak media.
Terkait hal ini, Jefri mengakui kebodohannya dan meminta sipa pun untuk tidak menirunya.
"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ujar Jefri Nichol.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR