Nakita.id - Setelah komedian Nunung ditangkap polisi karena menggunakan sabu, kini aktor muda, Jefri Nichol terciduk juga.
Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian Senin (22/07/2019) kemarin, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ini berawal ketika Jefri Nichol membeli kertas papir atau kertas untuk melinting tembakau di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Jefri bakal dikenai hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Jefri Nichol, 3 Seleb Indonesia yang Terseret Kasus Narkoba Saat Sedang di Puncak Karier
Bukan cuma itu, Jefri juga terancam membayar denda dengan jumlah yang tak sedikit, minimal 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR