nakita.id - Indonesia menjadi pasar yang menggiurkan bagi perdagangan obat karena jumlah penduduknya yang besar.
Namun, peluang ini juga tidak disia-siakan oleh mereka yang hanya berpikir untung rugi. Terbukti, perdagangan obat palsu tetap marak meski kerap digerebek dan produsennya dipidana.
Terbukti, kasus obat palsu kembali muncul seperti yang dilakukan Pedagang Besar Farmasi (PBG) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) menggunakan modus operasi repackaging.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Melapor ke BPOM Bila Temukan Obat Palsu Moms
Pemilik PBF yang juga produsen obat palsu melakukan pengemasan ulang produk obat generik dan kedaluwarsa.
"Produk yang dipalsukan kebanyakan untuk pengobatan jangka panjang yang perlu waktu bertahun-tahun. Misal obat untuk penyakit diabetes dan yang mengalami masalah kardiovaskuler," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang seperti dikutip dari detikHealth, Rabu (24/7/2019).
Dalam rilisnya, BPOM mengatakan pelaku menggunakan obat generik yang seharusnya bisa diperoleh dengan harga terjangkau.
Obat dikemas ulang menjadi obat dengan merk yang harganya lebih tinggi dengan kualitas setara generik. Bagaimana caranya?
Artikel selengkapnya dapat dibaca di
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR